Pada saat hendak membeli sebuah produk kaca film biasanya kita akan ditawari garansi untuk menjamin kualitas dari produk yang kita beli. Masa garansi kaca film yang berlaku bermacam-macam, umumnya produsen menawarkan tiga hingga lima tahun, namun ada juga yang bahkan hingga sepuluh tahun.

Garansi yang ditawarkan oleh para produsen kaca film bisa bermacam-macam bentuknya. Mulai dari hanya berupa lembaran kertas, kartu ataupun juga sticker. Namun seiring perkembangan jaman yang semakin maju, kini sudah mulai banyak produsen kaca film yang beralih dari garansi berbentuk fisik menjadi garansi elektronik atau biasa disebut e-warranty.

Garansi kaca film diberikan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen yang membeli produk kaca film kita sebagai jaminan kualitas barang tersebut. Garansi sudah sangat umum digunakan oleh produsen variasi atau aksesoris mobil, tak terkecuali kaca film.

Namun sangat disayangkan, karena masih banyak konsumen yang masih sering menganggap remeh fungsi dari garansi kaca film tersebut. Alasannya bermacam-macam, mulai dari stigma prosedur penggantian atau klaim garansi yang dirasa terlalu ‘ribet’ hingga membuat konsumen merasa malas untuk ‘bersusah-susah’ dan tidak menyimpannya dengan baik. Padahal, kehadiran garansi kaca film ini justru akan sangat membantu Anda karena jika kaca film Anda rusak dan masih termasuk dalam masa garansi, maka Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk melakukan penggantian.

BACA JUGA: SISA LEM BEKAS KACA FILM BISA DIBERSIHKAN DENGAN CARA INI

BACA JUGA: JANGAN MEMBERSIHKAN KACA FILM DENGAN SABUN!

Beralihnya bentuk garansi fisik menjadi garansi elektronik juga merupakan bentuk kepedulian produsen kaca film kepada para konsumen. Karena dengan garansi elektronik, konsumen tidak perlu lagi merasa ‘malas’ untuk menyimpannya karena sudah terdata dalam sistem.

Garansi kaca film yang diberikan atas barang yang mengalami cacat produksi atau pemasangan, bukan karena kesalahan pribadi. Hal-hal tersebut biasanya meliputi gelembung atau bintik hingga pemudaran warna.

Apabila ada konsumen yang mengalami hal tersebut bisa langsung datang ke dealer-dealer resmi yang bersangkutan untuk melakukan penggantian dengan menunjukkan bukti garansi. Intinya, selama cacat produk tersebut bukan karena kesalahan Anda sendiri bisa dilakukan penggantian.

Melalui garansi kaca film, konsumen bisa yakin bahwa produk yang dibelinya bukanlah produk imitasi yang selama ini banyak beredar di pasaran. Untuk itulah kita harus jeli sebelum membeli kaca film.

 

Ditulis oleh: Mohammad Reza – Agni Sentral Motor

0 Likes
1741 Views

Comments are closed.