Kebiasaan yang biasa kita lakukan kadang bisa merugikan kita sendiri. Hal ini berlaku juga dalam dunia kaca film dimana kebiasaan tersebut bisa saja justru menggugurkan garansi kaca film yang kita miliki.

Awalnya mungkin kita bermaksud melakukan perawatan ekstra pada kaca film yang terpasang pada kaca mobil atau properti kita, namun secara tidak terduga hal yang kita lakukan tersebut justru malah merusak permukaan kaca film yang kita miliki. So, kebiasaan seperti apa sajakah yang dimaksud bisa menggugurkan garansi kaca film tersebut?

Contoh kebiasaan yang bisa menggugurkan garansi kaca film adalah pemasangan fitur power window terlalu ketat. Disebabkan olehnya, kaca film bisa saja tergores pada saat menaik-turunkan jendela. Jika hal tersebut terjadi pada Anda, maka bersiaplah untuk menyiapkan kocek lebih untuk mengganti kaca film Anda karena tidak akan bisa dilakukan klaim, sebab hal tersebut merupakan kesalahan Anda sendiri.

BACA JUGA: KACA FILM DAPAT MENGHALAU CAHAYA BERLEBIH DI APARTEMEN

BACA JUGA: PERBEDAAN ANTARA KACA FILM GEDUNG DAN MOBIL

Contoh lainnya adalah pada saat kondisi jalanan yang Anda lalui sedang banjir dan Anda memutuskan untuk menerobos banjir tersebut sehingga air masuk kedalam kaca Anda dan mengelupas lapisan kaca film yang terpasang juga tidak dapat dilakukan klaim.

Kemudian contoh kebiasaan lain dan yang paling umum dilakukan sehingga menggugurkan garansi kaca film Anda adalah penggunaan bahan-bahan kimia yang tidak sesuai dalam melakukan perawatan kaca film. Dalam melakukan perawatan kaca film sebenarnya penggunaan bahan kimia tidak diperlukan, cukup dengan kain bertekstur lembut dan air bersih saja. Seandainya memang diperlukan pun, penggunaannya harus diminimalisir.

Biasanya hal-hal tersebut sudah diperingatkan oleh teknisi atau dealer tempat Anda memasang kaca film. Untuk membersihkan bagian luar kaca yang tidak terlapisi kaca film mungkin tidak akan ada masalah untuk menggunakan bahan kimia, namun tidak demikian dengan bagian dalam kaca yang terlapis kaca film.

Perlu diketahui, kaca film yang rusak karena kecelakaan seperti tabrakan atau terbakar juga tidak dapat dilakukan klaim.

 

Ditulis oleh: Mohammad Reza – Agni Sentral Motor

0 Likes
1785 Views

Comments are closed.