SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar Hukum 1. UU No. 2 Thn. 2002 • Pasal 14 ayat (1) b • Pasal 15 ayat (2) c 2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 Fungsi dan Peranan • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang • […]

Read More